Rabu, 24 April 2013

LAWYER ZONE

LAWYER ZONE


Mungkin pembaca sering mendengar atau melihat judul tersebut. 
Ya, judul tersebut dapat diartikan: “Percaya saya dikarenakan 
saya seorang Pengacara!”Penulis tidak ingin membahas mengapa
 ada istilah tersebut. Namun demikian, yang akan dibahas 
secara sekilas ialah mengapa Pengacara membutuhkan 
kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya?
Hal ini tidak lain dikarenakan bisnis jasa hukum di bidang 
kepengacaraan adalah “bisnis kepercayaan”. Mengapa bisa disebut demikian?
 Coba anda bayangkan, seseorang yang terbelit perkara hukum 
dan membutuhkan nasihat seorang ahli hukum (dalam hal ini Pengacara),
 tentunya dalam memilih Pengacara baginya, yang akan mewakili/mendampingi,
 serta membela kepentingan hukum dirinya, akan memilih 
Pengacara yang sangat dipercaya olehnya. Bukan ujug-ujug memilih
 Pengacara dari sekedar melihat papan nama kantor 
Pengacara tersebut. Terlebih lagi bukan dari buku direktori Pengacara. 
Jika pun seseorang tersebut memilih Pengacara dari
direktori Pengacara, kemungkinan terbesar seseorang tersebut 
akan melakukan “window shopping” terlebih dahulu dalam memilih
 Pengacara yang terbaik bagi dirinya.
Faktor emosional, faktor rasional dan objektif merupakan 
faktor-faktor yang digunakan calon Klien dalam memilih Pengacara.
 Tentunya jika ingin menjadi Pengacara yang 
dipercaya selain faktor-faktor tersebut, maka wajib hukumnya 
Pengacara tersebut menjalankan profesinya dengan menggunakan moral.
Sebagaimana dikutip oleh Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. 
dalam bukunya, Strategi Bisnis Jasa Advokat, 
dalam pandangan John H. Farrar & Anthony M. Dugdade,
 unsur-unsur moralitas meliputi: 

1. Aturan hukum (legal rules); 
2. Prinsip-prinsip nurani (principles); 
3. Standarisasi tertentu (standards); 
4. Konsepsi yang jelas (concepts).

Lebih lanjut, Marvin Bower pada intinya menyatakan, “… dibutuhkan kepercayaan akan standar-standar profesional dan tekad untuk menjalaninya…”.
SehinggaPengacara yang baik, tentunyatidakhanyamengikutiaturanhukumpositifdanetikasajadalammenjalankanprofesinya, melainkanjugamenggunakanmoralitas, sehinggaPengacaradapatdipercayaolehcalon (Kliennya).

0 komentar: