LAWYER ZONE
![]() |
| LAWYER ZONE |
Mungkin pembaca sering mendengar atau
melihat judul tersebut.
Ya, judul tersebut dapat diartikan: “Percaya saya dikarenakan
saya seorang Pengacara!”Penulis tidak ingin membahas mengapa
ada istilah tersebut. Namun demikian, yang akan dibahas
secara sekilas ialah mengapa Pengacara membutuhkan
kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya?
Ya, judul tersebut dapat diartikan: “Percaya saya dikarenakan
saya seorang Pengacara!”Penulis tidak ingin membahas mengapa
ada istilah tersebut. Namun demikian, yang akan dibahas
secara sekilas ialah mengapa Pengacara membutuhkan
kepercayaan dari orang-orang di sekitarnya?
Hal ini tidak lain dikarenakan bisnis
jasa hukum di bidang
kepengacaraan adalah “bisnis kepercayaan”. Mengapa bisa disebut demikian?
Coba anda bayangkan, seseorang yang terbelit perkara hukum
dan membutuhkan nasihat seorang ahli hukum (dalam hal ini Pengacara),
tentunya dalam memilih Pengacara baginya, yang akan mewakili/mendampingi,
serta membela kepentingan hukum dirinya, akan memilih
Pengacara yang sangat dipercaya olehnya. Bukan ujug-ujug memilih
Pengacara dari sekedar melihat papan nama kantor
Pengacara tersebut. Terlebih lagi bukan dari buku direktori Pengacara.
Jika pun seseorang tersebut memilih Pengacara dari
kepengacaraan adalah “bisnis kepercayaan”. Mengapa bisa disebut demikian?
Coba anda bayangkan, seseorang yang terbelit perkara hukum
dan membutuhkan nasihat seorang ahli hukum (dalam hal ini Pengacara),
tentunya dalam memilih Pengacara baginya, yang akan mewakili/mendampingi,
serta membela kepentingan hukum dirinya, akan memilih
Pengacara yang sangat dipercaya olehnya. Bukan ujug-ujug memilih
Pengacara dari sekedar melihat papan nama kantor
Pengacara tersebut. Terlebih lagi bukan dari buku direktori Pengacara.
Jika pun seseorang tersebut memilih Pengacara dari
direktori Pengacara, kemungkinan
terbesar seseorang tersebut
akan melakukan “window shopping” terlebih dahulu dalam memilih
Pengacara yang terbaik bagi dirinya.
akan melakukan “window shopping” terlebih dahulu dalam memilih
Pengacara yang terbaik bagi dirinya.
Faktor emosional, faktor rasional dan
objektif merupakan
faktor-faktor yang digunakan calon Klien dalam memilih Pengacara.
Tentunya jika ingin menjadi Pengacara yang
dipercaya selain faktor-faktor tersebut, maka wajib hukumnya
Pengacara tersebut menjalankan profesinya dengan menggunakan moral.
faktor-faktor yang digunakan calon Klien dalam memilih Pengacara.
Tentunya jika ingin menjadi Pengacara yang
dipercaya selain faktor-faktor tersebut, maka wajib hukumnya
Pengacara tersebut menjalankan profesinya dengan menggunakan moral.
Sebagaimana dikutip oleh Ari Yusuf Amir,
S.H., M.H.
dalam bukunya, Strategi Bisnis Jasa Advokat,
dalam pandangan John H. Farrar & Anthony M. Dugdade,
unsur-unsur moralitas meliputi:
dalam bukunya, Strategi Bisnis Jasa Advokat,
dalam pandangan John H. Farrar & Anthony M. Dugdade,
unsur-unsur moralitas meliputi:
1. Aturan hukum (legal rules);
2. Prinsip-prinsip nurani
(principles);
3. Standarisasi tertentu (standards);
4. Konsepsi yang
jelas (concepts).
Lebih lanjut, Marvin Bower pada intinya
menyatakan, “… dibutuhkan kepercayaan akan standar-standar profesional
dan tekad untuk menjalaninya…”.
SehinggaPengacara yang baik, tentunyatidakhanyamengikutiaturanhukumpositifdanetikasajadalammenjalankanprofesinya, melainkanjugamenggunakanmoralitas, sehinggaPengacaradapatdipercayaolehcalon (Kliennya).























0 komentar: