Rabu, 10 April 2013

Andi Mallarangeng Ingin Kasusnya Segera Tuntas

Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng memenuhi panggilan KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 Desember 2012, baru pertama kali Andi diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Andi merasa senang kembali diperiksa KPK. Selain karena bisa memberikan penjelasan terkait Hambalang, dia ingin kasusnya cepat selesai. “Saya harap bisa segera tuntas dan perkara ini menjadi terang. Siapapun yang salah harus bertanggung jawab secara hukum, tapi yang tidak salah ya jangan dihukum,” katanya, Selasa (9/4).
Selama pemeriksaan, Andi mengaku penyidik memberikan 17 pertanyaan seputar tugas pokok sebagai menteri, masalah penganggaran, dan sertifikat tanah Hambalang. Belum ada pertanyaan terkait proses persetujuan pengadaan barang/jasa Hambalang yang menggunakan model kontrak tahun jamak atau multi years contract. 
Andi menyatakan siap menjalani dan menghadapi segala sesuatu yang menjadi prosedur dalam penanganan perkara di KPK, termasuk penahanan. Selain itu, Andi berterima kasih KPK memperbaiki kekeliruan dengan membuka blokir rekening atas nama kedua anaknya, Gumilang Zul Mallarangeng dan Gemintang Kejora Mallarangeng.
Dalam rekening kedua anaknya, menurut Andi, memang tidak terdapat harta hasil tindak pidana. Di rekening Gumilang hanya berisi Rp16 juta yang didapat dari hasil gaji anaknya sendiri. Sedangkan dalam rekening Gemintang yang akunnya dibuka ketika berkuliah di Universitas Indonesia (UI) hanya berisi nominal Rp50 ribu.
Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Andi masih bingung dengan dugaan korupsi yang disangkakan KPK. Mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini tidak mengetahui kesalahan apa yang diperbuatnya, sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka proyek P3SON Hambalang.
Senada, pengacara Andi, Harry Ponto menganggap dugaan korupsi yang dituduhkan KPK tidak jelas. Dia mempertanyakan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan kliennya dalam proyek P3SON Hambalang. Andaikata Andi dianggap memperkaya orang lain, unsur-unsur lain juga harus terpenuhi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik untuk sementara belum melakukan penahanan terhadap Andi. Meski penahanan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, penyidik KPK biasanya menunggu sampai pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara hampir selesai.
Tanggung jawab
Mengenai penganggaran proyek Hambalang yang sekarang menjadi permasalahan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenpora saling lempar tanggung jawab. Menurut Harry, walau penggunaan anggaran memang menjadi tanggung jawab Kemenpora, harus dilihat pula siapa pihak yang menginginkan anggaran itu ke luar?
Setiap pengadaan barang/jasa yang menggunakan multi years contract, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).
Namun, Wamenkeu Anny Ratnawati yang juga pernah menjabat Dirjen Anggaran Kemenkeu periode 2008-2010 membantah bertanggung jawab atas penganggaran proyek Hambalang. Kemenkeu hanya mengesahkan dan menerima pengajuan dari Kemenpora, sedangkan alokasi tetap tanggung jawab masing-masing kementerian.
Anny menjelaskan, pengertian multi years contract adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi satu tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 bulan, serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah.
“Menkeu hanya menandatangani persetujuan multi years contract. Jelas di situ adalah persetujuan perikatan. Alokasi anggaran bukan kewenangan Kemenkeu, itu sudah diputuskan kementerian yang bersangkutan dan disampaikan Kemenpora kepada Kemenkeu dengan lampiran persetujuan komisi terkait,” tuturnya, Senin (8/4).
Kemudian, mengenai APBN 2010, alokasinya tetap sama dengan APBN-P 2010. Untuk tahun pertama dikucurkan Rp275 miliar. Kalaupun ada revisi, lanjut Anny, itu terkait penambahan pekerjaan. Kemenpora dalam suratnya menyatakan luasan pekerjaan akan bertambah sesuai dokumen yang disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam dugaan korupsi proyek yang menelan uang negara Rp2,5 triliun ini, KPK telah menetapkan Andi, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional  PT Adhi Karya Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.


sumber : hukum online

0 komentar: