Andi Mallarangeng Ingin Kasusnya Segera Tuntas
Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng
memenuhi panggilan KPK. Sejak ditetapkan sebagai tersangka 3 Desember
2012, baru pertama kali Andi diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka
korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga
Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat.
Andi merasa senang kembali diperiksa KPK. Selain karena bisa memberikan
penjelasan terkait Hambalang, dia ingin kasusnya cepat selesai. “Saya
harap bisa segera tuntas dan perkara ini menjadi terang. Siapapun yang
salah harus bertanggung jawab secara hukum, tapi yang tidak salah ya
jangan dihukum,” katanya, Selasa (9/4).
Selama pemeriksaan, Andi mengaku penyidik memberikan 17 pertanyaan
seputar tugas pokok sebagai menteri, masalah penganggaran, dan
sertifikat tanah Hambalang. Belum ada pertanyaan terkait proses
persetujuan pengadaan barang/jasa Hambalang yang menggunakan model
kontrak tahun jamak atau multi years contract.
Andi menyatakan siap menjalani dan menghadapi segala sesuatu yang
menjadi prosedur dalam penanganan perkara di KPK, termasuk penahanan.
Selain itu, Andi berterima kasih KPK memperbaiki kekeliruan dengan
membuka blokir rekening atas nama kedua anaknya, Gumilang Zul
Mallarangeng dan Gemintang Kejora Mallarangeng.
Dalam rekening kedua anaknya, menurut Andi, memang tidak terdapat harta
hasil tindak pidana. Di rekening Gumilang hanya berisi Rp16 juta yang
didapat dari hasil gaji anaknya sendiri. Sedangkan dalam rekening
Gemintang yang akunnya dibuka ketika berkuliah di Universitas Indonesia
(UI) hanya berisi nominal Rp50 ribu.
Meski menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Andi masih bingung
dengan dugaan korupsi yang disangkakan KPK. Mantan Sekretaris Dewan
Pembina Partai Demokrat ini tidak mengetahui kesalahan apa yang
diperbuatnya, sehingga KPK menetapkannya sebagai tersangka proyek P3SON
Hambalang.
Senada, pengacara Andi, Harry Ponto menganggap dugaan korupsi yang
dituduhkan KPK tidak jelas. Dia mempertanyakan penyalahgunaan wewenang
dan perbuatan melawan hukum seperti apa yang dilakukan kliennya dalam
proyek P3SON Hambalang. Andaikata Andi dianggap memperkaya orang lain,
unsur-unsur lain juga harus terpenuhi.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penyidik untuk sementara belum
melakukan penahanan terhadap Andi. Meski penahanan dapat dilakukan
dengan mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, penyidik KPK
biasanya menunggu sampai pemeriksaan dan penghitungan kerugian negara
hampir selesai.
Tanggung jawab
Mengenai penganggaran proyek Hambalang yang sekarang menjadi permasalahan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenpora saling lempar tanggung jawab. Menurut Harry, walau penggunaan anggaran memang menjadi tanggung jawab Kemenpora, harus dilihat pula siapa pihak yang menginginkan anggaran itu ke luar?
Mengenai penganggaran proyek Hambalang yang sekarang menjadi permasalahan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kemenpora saling lempar tanggung jawab. Menurut Harry, walau penggunaan anggaran memang menjadi tanggung jawab Kemenpora, harus dilihat pula siapa pihak yang menginginkan anggaran itu ke luar?
Setiap pengadaan barang/jasa yang menggunakan multi years contract, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, harus mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Menkeu).
Namun, Wamenkeu Anny Ratnawati yang juga pernah menjabat Dirjen
Anggaran Kemenkeu periode 2008-2010 membantah bertanggung jawab atas
penganggaran proyek Hambalang. Kemenkeu hanya mengesahkan dan menerima
pengajuan dari Kemenpora, sedangkan alokasi tetap tanggung jawab
masing-masing kementerian.
Anny menjelaskan, pengertian multi years contract adalah
perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam
pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi satu tahun
anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 bulan, serta
secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah.
“Menkeu hanya menandatangani persetujuan multi years contract.
Jelas di situ adalah persetujuan perikatan. Alokasi anggaran bukan
kewenangan Kemenkeu, itu sudah diputuskan kementerian yang bersangkutan
dan disampaikan Kemenpora kepada Kemenkeu dengan lampiran persetujuan
komisi terkait,” tuturnya, Senin (8/4).
Kemudian, mengenai APBN 2010, alokasinya tetap sama dengan APBN-P 2010.
Untuk tahun pertama dikucurkan Rp275 miliar. Kalaupun ada revisi,
lanjut Anny, itu terkait penambahan pekerjaan. Kemenpora dalam suratnya
menyatakan luasan pekerjaan akan bertambah sesuai dokumen yang
disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam dugaan korupsi proyek yang menelan uang negara Rp2,5 triliun ini,
KPK telah menetapkan Andi, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy
Kusdinar, dan mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya Teuku Bagus
Mukhamad Noor sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1)
dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
sumber : hukum online
0 komentar: