Opsi Bagi Pelanggar yang Tidak Bisa Hadiri Sidang Tilang
Pasal 267 Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
berbunyi:
(1) Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai
pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
(2) Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran pelanggar
(3) Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh
Pemerintah
(4) Jumlah denda yang dititipkan kepada bank
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk
setiap pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(5) Bukti penitipan uang denda wajib dilampirkan
dalam berkas bukti pelanggaran.
Berdasarkan pasal-pasal di atas, UU LLAJ sebenarnya
memungkinkan pelanggar untuk tidak hadir dalam acara pemeriksaan di pengadilan.
Denda titipan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 267 ayat (3) UU
LLAJmerupakan salah satu opsi penyelesaian pelanggaran lalu lintas untuk pelanggar
yang tidak dapat hadir pada sidang.
Dalam hal pelanggar tidak dapat hadir ke sidang, maka
pelanggar dapat menitipkan denda kepada bank yang ditunjuk oleh Pemerintah
(lihat Pasal 267 ayat [3] UU LLAJ), dan bukti penitipan denda tersebut
kemudian dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran (lihat Pasal 267 ayat
[5] UU LLAJ).
Terkait dengan pertanyaan Anda apakah ada denda tambahan
jika mengambil surat-surat kendaraan (alat bukti) di Kejaksaan, kita dapat
merujuk pada ketentuan Pasal 267 ayat (4) UU 22/2009 yang menyebutkan
bahwa jumlah denda yang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada Pasal
267 ayat (3) adalah sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap
pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan demikian, jika Anda
melanggar marka atau rambu lalu lintas sanksinya diatur dalam Pasal 287 ayat
(1) UU LLAJ, yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu
Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka
Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak
Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jadi, untuk pelanggaran rambu lalu lintas denda maksimalnya
adalah Rp500 ribu.
Sedangkan, alat bukti dan surat tilang yang ditandatangani
oleh Petugas Kepolisian Negara RI dan Pelanggar hanya digunakan untuk
kepentingan Kejaksaan saja, bukan untuk dimintakan denda tambahan. Demikian
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Peraturan
Pemerintah No. 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP
80/2012”).
Selain itu, tata cara mengenai pengembalian Surat Izin
Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan
Angkutan Umum yang disita telah diatur dalam Pasal 36 PP 80/2012 yang
berbunyi:
(1) Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor
Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum yang
disita dikembalikan kepada pengemudi atau pemilik setelah:
a. penyerahan surat bukti penitipan
uang titipan untuk membayar denda kepada jaksa selaku pelaksana putusan
pengadilan
b. membayar denda sesuai dengan putusan
pengadilan; dan/atau
c. memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan laik jalan yang dilanggar
(2) Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak
dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada
pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
(3) Penyitaan Kendaraan Bermotor karena diduga
berasal dari hasil tindak pidana, digunakan untuk melakukan tindak pidana, atau
terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka
berat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sebenarnya jika Anda telah memenuhi
syarat-syarat dalam Pasal 36 ayat (1) di atas, maka seluruh alat-alat
bukti yang disita oleh petugas kepolisian RI dapat dikembalikan lagi kepada
Anda.
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
sumber : klinik hukumonline
0 komentar: