Hukum Kecelakaan Lalu Lintas akibat Rusaknya Jalan
Lalu lintas di jalan merupakan bagian dari akivitas keseharian masyarakat. Sebagian masyarakat melakukan kegiatan berlalu lintas untuk menuju ketempat beraktifitas seperti kantor, sekolah, pasar, obyek wisata dan sebagainya. Kondisi jalan yang rusak (berlubang) dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas apalagi tidak berhati-hati dalam berkendara.
Sebagaimana dalam kasus Zeera, dimana kecelakaan terjadi akibat kendaraan yang ditumpanginya oleng saat menghindari lubang dan korban terjatuh di jalur busway. Pada saat yang bersamaan melaju busway TransJakarta dari arah Pluit menuju Pinang Ranti hingga akhirnya korban meninggal.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban
hukum terhadap pengendara motor yang menderita kerugian akibat terjadi
kecelakaan lalu lintas di jalan raya korban kecelakaan lalu lintas yang
diakibatkan oleh rusaknya jalan dalam kasus Zeera?
dan siapakah yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana terhadap
kecelakaan yang diakibatkan faktor jalan yang rusak dan proses
penyelesaiannya?
Data hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang dipersalahkan dalam
kasus ini adalah supir busway meskipun secara kausalitas terjatuhnya
korban akibat menghindari lubang jalan yang rusak. Supir busway dipidana atas kelalaian yang berakibat orang lain kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Seharusnya ada pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungan
jawab terhadap kondisi jalan yang rusak seperti manajer sarana dan
prasarana TransJakarta karena adanya proyek TransJakarta tersebut
kewenangan pengurusan jalan busway merupakan kewenangannya. Bagi pengendara motor lebih berhati-hati dengan menggunakan fasilitas lalu lintas yang ada, hal ini bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas, dan juga Perlu adanya rambu-rambu yang jelas di sepanjang jalur Busway TransJakarta yang dinilai rawan terhadap kecelakaan.























0 komentar: