Jumat, 10 Mei 2013

Napi Korupsi, Bermalam Dipangkuan Isteri



Pernyataan Ketua KPK soal Napi Korupsi tidak tidur di LP itu sebenarnya bukanlah merupakan sesuatu yang luar biasa. Tanpa pernyataan Samad, publik juga sudah mahfum bahwa ada sebagian narapidana yang semestinya meringkuk dibalik terali besi menjalani hukumannya sebagai seorang warga binaan tetapi bebas melenggang kangkung keluar gerbang penjara, setidak-tidaknya hal ini pernah terjadi pada kasus Gayus  nonton pertandingan Tenis  ke Bali.
Kejadian seperti ini seakan menjadi gambaran betapa carut marutnya penegakan hukum dinegeri ini. LP yang seyogyanya menjadi gerbang terakhir dari sebuah proses hukum yang panjang, tempat dimana seorang terpidana menjalani hukuman dan dibina oleh negara agar menjadi Insan Indonesia yang taat hukum berbalik melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni melepaskan seorang napi keluar tanpa alasan hukum yang kuat.
Dalih dan alasan Napi keluar dari LP, seperti misalnya untuk berobat, membezuk anak yang lagi sakit, atau mengurus pernikahan anak tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk membebaskan Napi tidur diluar LP. Apapun alasannya Napi yang keluar atas izin petugas LP harus kembali bermalam di LP, bukan keluar sore kembali menjelang  subuh sebagaimana yang diungkapkan oleh Samad tersebut.
Hampir bisa dipastikan bahwa Napi yang bermalam diluar LP itu adalah dari kalangan Napi yang berkantong tebal, karena tanpa uang yang banyak tentu akan sulit mempengaruhi para petugas LP.  Dengan segepuk uang yang dimilikinya, mereka bisa membayar aparat penegak hukum yang rakus.
Kenyataan ini seakan mengajarkan kepada para penegak hukum agar kedepannya para tersangka pidana korupsi tidak hanya dijerat dengan UU Anti Korupsi, tetapi juga dihukum dengan menggunakan UU Pencucuian Uang, sehingga seorang terpidana yang menumpuk kekayaannya dari hasil korupsi bisa dimiskinkan dan tidak lagi memiliki kemampuan lagi untuk menyuap aparat.
Kemenkumham selaku pihak yang membawahi LP, selayaknya mengambil sikap tegas dan melakukan pengawasan seketat mungkin terhadap jajarannya,  sehingga tidak ada celah dan peluang bagi petugas LP untuk melakukan penyimpangan seperti itu.  Jangan dipandang pernyataan ketua KPK itu sebagai tudingan, tapi anggaplah itu sebagai sebuah informasi.
Sebagai sebuah informasi dari sesama penegak hukum selayaknya Wamenkum dan Ham langsung mengambil sikap dengan berbagai cara untuk menertibkan aparat dibawahnya, bukan malah sebaliknya mempertanyakan data lengkap tentang nama napi dan LP kepada ketua KPK.
Meminta Samad untuk menyebutkan nama Napi dan LP yang melepaskannya hanyalah sebuah pekerjaan sia-sia, perbuatan Napi meninggalkan LP itu sangat sulit dibuktikan  jika tidak tertangkap tangan, jadi jika Wamenkumham ingin bukti, silakan lakukan upaya – upaya kearah itu, bukan dengan cara meminta data kepada Samad.
Untuk itu, publik sekarang menunggu upaya dan langkah kongkrit dari kemenkumham dalam menertibkan jajaran dan aparat dibawahnya, semoga saja kedepannya tidak adalagi seorang terpidana yang semestinya meringkuk dibalik terali besi yang pergi sore pulang pagi ke LP,  tidur nyenyak dalam pelukan isterinya sambil menikmati kekayaan  hasil korupsinya.

0 komentar: