Napi Korupsi, Bermalam Dipangkuan Isteri
Pernyataan Ketua KPK soal Napi Korupsi tidak
tidur di LP itu sebenarnya bukanlah merupakan sesuatu yang luar biasa.
Tanpa pernyataan Samad, publik juga sudah mahfum bahwa ada sebagian
narapidana yang semestinya meringkuk dibalik terali besi menjalani
hukumannya sebagai seorang warga binaan tetapi bebas melenggang kangkung
keluar gerbang penjara, setidak-tidaknya hal ini pernah terjadi pada
kasus Gayus nonton pertandingan Tenis ke Bali.
Kejadian seperti ini seakan menjadi gambaran
betapa carut marutnya penegakan hukum dinegeri ini. LP yang seyogyanya
menjadi gerbang terakhir dari sebuah proses hukum yang panjang, tempat
dimana seorang terpidana menjalani hukuman dan dibina oleh negara agar
menjadi Insan Indonesia yang taat hukum berbalik melakukan perbuatan
melanggar hukum, yakni melepaskan seorang napi keluar tanpa alasan hukum
yang kuat.
Dalih dan alasan Napi keluar dari LP, seperti
misalnya untuk berobat, membezuk anak yang lagi sakit, atau mengurus
pernikahan anak tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk membebaskan
Napi tidur diluar LP. Apapun alasannya Napi yang keluar atas izin
petugas LP harus kembali bermalam di LP, bukan keluar sore kembali
menjelang subuh sebagaimana yang diungkapkan oleh Samad tersebut.
Hampir bisa dipastikan bahwa Napi yang
bermalam diluar LP itu adalah dari kalangan Napi yang berkantong tebal,
karena tanpa uang yang banyak tentu akan sulit mempengaruhi para petugas
LP. Dengan segepuk uang yang dimilikinya, mereka bisa membayar aparat
penegak hukum yang rakus.
Kenyataan ini seakan mengajarkan kepada para
penegak hukum agar kedepannya para tersangka pidana korupsi tidak hanya
dijerat dengan UU Anti Korupsi, tetapi juga dihukum dengan menggunakan
UU Pencucuian Uang, sehingga seorang terpidana yang menumpuk kekayaannya
dari hasil korupsi bisa dimiskinkan dan tidak lagi memiliki kemampuan
lagi untuk menyuap aparat.
Kemenkumham selaku pihak yang membawahi LP,
selayaknya mengambil sikap tegas dan melakukan pengawasan seketat
mungkin terhadap jajarannya, sehingga tidak ada celah dan peluang bagi
petugas LP untuk melakukan penyimpangan seperti itu. Jangan dipandang
pernyataan ketua KPK itu sebagai tudingan, tapi anggaplah itu sebagai
sebuah informasi.
Sebagai sebuah informasi dari sesama penegak
hukum selayaknya Wamenkum dan Ham langsung mengambil sikap dengan
berbagai cara untuk menertibkan aparat dibawahnya, bukan malah
sebaliknya mempertanyakan data lengkap tentang nama napi dan LP kepada
ketua KPK.
Meminta Samad untuk menyebutkan nama Napi dan
LP yang melepaskannya hanyalah sebuah pekerjaan sia-sia, perbuatan Napi
meninggalkan LP itu sangat sulit dibuktikan jika tidak tertangkap
tangan, jadi jika Wamenkumham ingin bukti, silakan lakukan upaya – upaya
kearah itu, bukan dengan cara meminta data kepada Samad.
Untuk itu, publik sekarang menunggu upaya dan
langkah kongkrit dari kemenkumham dalam menertibkan jajaran dan aparat
dibawahnya, semoga saja kedepannya tidak adalagi seorang terpidana yang
semestinya meringkuk dibalik terali besi yang pergi sore pulang pagi ke
LP, tidur nyenyak dalam pelukan isterinya sambil menikmati kekayaan
hasil korupsinya.
0 komentar: