Cyberbullying
Cyberbullying adalah kejahatan yang sudah lama dengan cara-cara terbaru. Kejahatan yang biasa dilakukan dalam jejaringan sosial atau internet oleh seseorang terhadap oranglain ataupun kelompok yang berisi fitnah, ancaman, hinaan, pemalsuan identitas ataupun segala bentuk kontradiktif yang memberikan efek yang negative.
Kejahatan
ini menurut hemat saya terorisme di dunia maya dan efeknya bukan
dititik beratkan pada factor fiskinya, tapi psikis atau kejiwaan.
Siapapun bisa leluasa untuk mencerca dan menghina karena hanya antara
pembully dan korban yang tau. Keberanian dan emosi akan full tercurahkan
karena tidak ada yang akan menyaksikan. Inilah yang lebih berbahaya
daripada kejahatan yang dilakukan secara kontak fisik langsung. Karena,
meskipun cyberbullying dilakukan di jejaringan sosial atau internet,
tapi tidak ada hukum sosial yang akan mereka terima. Korban dari
kejahatan ini akan merasakan depresi, kecemasan, ketakutan, stress dan
gangguan jiwa lainnya.
Fitnah
lebih kejam dari pembunuhan. Mungkin itulah kalimat yang tepat untuk
Cyberbullying. Karena terror yang ditujukan kepada psikis lebih
berbahaya dari kejahatan langsung terhadap fisik. Kebebasan dan keamanan
mereka akan terganggu serasa ada yang sellau menghantui. Bahkan sebuah
lagu dangdut yang sangat fenomenal di negeri in juga mengatakan “ dari
pada sakit hati, lebih baik sakit gigi”. Betul ngak?
Semua orang akan leluasa dan bebas untuk menyampaikan sesuatu kepada oranglain baik itu positif maupun negative. Tapi
bukan berarti kebebasan berekspresi adalah hak yang musti dan mutlak
dimiliki. Apalagi lewat dunia maya tau internet. Semua hak harus
dibatasi oleh ranah hukum agar kebebasan ekspresi tidak disalah gunakan
dan sudah diatur dalam aturan hukum sesuai dengan yang ditetapkan dalam
pasal 19 ayat (3) ICCPR(International Convenan on Civil and Political
Right) membenarkan keutamaan hak (melindungi hak orang lain, moral, keamanan dan ketertiban).
Kalau
seandainya kita mengalami cyberbullying baik itu dalam bentuk
penghinaan ataupun ancaman, kita juga punya hak untuk mendapatkan
perlindungan sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan.
Martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas
rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk erbuat atau
bertindak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. Dan ayat (2) berbunyi setiap
orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang
merendahkan derjat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik
dari Negara lain.
Ada
contoh kasus yang menarik perhatian dunia terjadi pada tahun 2012 yang
lalu. kejahatan ini dialami oleh Kenneth Weishusn, seorang mahasiswa
salah satu perguruan tinggi di Paullina gay, Iowa. Ia meakhiri hidupnya
karena selalu diancam oleh temannya di sekolah dan melalui internet
dengan acaman akan dibunuh.
Ibunya
tau anaknya sedang dilecehkan bahkan Kennneth pernah mengatakan kepada
ibunya, “ Ibu. Anda tidak akan tau bagaimana rasnya dibenci”.
Keluarganya
sangat menyesali apa yang terjadi dengan anaknya. Kenapa teman yang
sangat dipercayainya tega untuk melakukan kejahatan itu kepada anaknya
Arabic
news juga pernah merilis sebuah hasil survey yang dilakukan pada tahun
2004 di Amerika Serikat. Sekitar 1.500 sekolah menengah dan siswa SMA
disurvey, 24% mengatakan mereka sudah pernah diganggu dan mengalami
Cyberbullying. Angka ini naik 10% dari angka tahun kemaren. Baik itu
dalam bentuk pelecahan, komentar kasar dan ancaman.
Sebuah
penelitian yang dipimpin oleh Michele Ybarra Internet Solutions for
Kids Inc di San Clemente, California yang melibatkan1.588 dengan objek
umur 10-15 tahun. Pada tahun 2008, 39% siswa mengatakan pernah
dilecehkan secara online dan 15% dari mereka mengatakan pernah mengalami
cyberbullying beberapa kali. Sebuah angka yang cukup besar dan
memprihatinkan.
Orang
luar sana sedang panas-panasnya membicarakan cyberbullying dan bahkan
ada lembaga khusus yang membawakan tema stop cyberbullying, tapi kenapa
kita menjadikan cyberbullying menjadi sebuah bahan tertawaan dan rumor
yang tidak begitu penting ya???
Dan mungkin banyak lagi kasus yang dapat kita jadikan bahan pelajaran untuk menghindari dan mencegah terjadinya Ciberbullying.
Ada beberapa cara simple mencegah terjadinya cyberbullying
1. Jangan menyampaikan pesan yang akan menyebabkan Cyberbullying yang kita sendiri tidak mengerti arti pesan tersebut
2. Beritahu oranglain untuk menghentikan cyberbullying
3. Hapus komunikasi dengan orang-orang yang akan atau selalu melakukan cyberbullying
4. Laporkan kepada seseorang yang bisa dipercaya ataupun ke ranah hukum apabila cyberbulling mengancam kehidupan kita
Kita juga bisa melakukan pencegahan dengan tindakan yang agak sedikit krusial, seperti :
1. Menghapus pertemanan di jejaringan sosial yang tidak kita kenal
2. Tidak menerima pertemanan seseorang yang tidak disetai dengan identitas yang jelas
3. Jangan pernah menyebarkan nomor hp ataupun password akun kepada orang lain yang tidak kita percaya
4. Menghapus pesan sebelum dibaca dan mereject panggilan dari orang-orang yang tidak dikenal
Juga ada tips yang dapat kita lakukan untuk menjaga orang-orang yang kita cintai, yaitu :
1. Beritahu kepada mereka apa itu Cyberbullying dan bahaya dari cyberbullying
2. Ajari mereka untuk selalu terbuka satu sama lain
3. Beritahu
mereka supaya jangan terlalu sering menyendiri, kapan perlu mintalah
kepada mereka untuk selalu bergandengan dengan teman yang sangat mereka
percayai
4. Apabila Cyberbullying terjadi pada mereka, katakana kepada mereka supaya tetap tenang.
5. Jangan pernah membalas bahkan melawan cyberbullying, apalagi membalas cyberbulliny dengan cyberbullying juga.
Jadi,
berhati-hatilah dalam berkomunikasi di internet ataupun di dunia maya
lainnya dan selalu jaga anak, keluarga bahkan orang-orang disekitar
agar menghindari ataupun melakukan cyberbullying. Cyberbullying
merupakan modus kejahatan yang lama dengan cara yang terbaru
0 komentar: