bagaimana dengan hukum perdata yang sudah berlaku di indonesia?
![]() |
bagaimana dengan hukum perdata yang sudah berlaku di indonesia?
1. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada
awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa
Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W.
Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan
Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
2. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum
perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun
berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap
sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat
dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum
dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu
diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun
sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masyarakat. Hukum
Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga
dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di
Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna.
Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
*
Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena
Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
*
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang
membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
-
Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
-
Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
-
Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )
4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2
pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku
Undang-Undang berisi:
Buku I
: Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II
: Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum
waris.
Buku III
: Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal
balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV
: Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/
Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I.
Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam
hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang
hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II.
Hukum Kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
-
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan
istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III.
Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang
dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka
yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu
dinilaikan dengan uang.
IV.
Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang
jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
0 komentar: