Jumat, 10 Mei 2013

Pejabat Negara dan Pejabat Partai adalah dua hal yang berbeda.

 
pasal 5 uu no 20 th 2001 tentang tipikor :
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu DALAM JABATANNYA, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan DALAM JABATANNYA. pasal 12 uu no 20 th 2001 tentang tipikor:
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu DALAM JABATANNYA, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Anggota DPR RI yang tidak membidangi kementrian terkait tentu tidak bisa disebut mempunyai wewenang /pengaruh terhadap menteri tersebut. Jika yang dimaksud adalah jabatan partai, tentu kedudukannya bukan sebagai pejabat negara melainkan pejabat partai. jadi, LOGIKA HUKUM seperti apa yang benar menurut undang-undang dasar?

0 komentar: