Pejabat Negara dan Pejabat Partai adalah dua hal yang berbeda.
pasal 5 uu no 20 th 2001 tentang tipikor :
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut
berbuat atau tidak berbuat sesuatu DALAM JABATANNYA, yang bertentangan
dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang
bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan DALAM
JABATANNYA.
pasal 12 uu no 20 th 2001 tentang tipikor:
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau
janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji
tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak
melakukan sesuatu DALAM JABATANNYA, yang bertentangan dengan
kewajibannya;
Anggota DPR RI yang tidak membidangi kementrian terkait tentu tidak
bisa disebut mempunyai wewenang /pengaruh terhadap menteri tersebut.
Jika yang dimaksud adalah jabatan partai, tentu kedudukannya bukan
sebagai pejabat negara melainkan pejabat partai. jadi, LOGIKA HUKUM
seperti apa yang benar menurut undang-undang dasar?
0 komentar: