Kamis, 30 Mei 2013

ini baru satu kaya gini besok bisa ribuan kaya gini .apa KPK MASIH DIAM AJA ??????????????????????????????????????????????????????????



Seorang bapak asal Yogyakarta bernama Arifin Wirdianto tiba-tiba melakukan aksi yang mengerikan di depan pintu masuk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi yang mengerikan itu dengan cara menyilet dahinya dengan menggunakan pisau carter didepan para wartawan. Selain menyilet dahinya, ia juga merantai kakinya.
Demonstran yang mengaku berasal dari Yogyakarta. Dia rela melukai wajah dengan cara menggores menggunakan sebilah pisau. Ia melakukan ini sebagai bentuk protes atas kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang lambat mengusut kasus besar korupsi.
“KPK tak bisa menuntaskan kasus-kasus besar seperti kasus Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Gayus Tambunan, dan Skandal Bank Century. Ini bentuk keraguan saya terhadap KPK,” kata Arifin di halaman gedung KPK.
Arifin mengekspresikan aspiranya itu, berharap KPK menjalankan amanah rakyat dalam memberantas korupsi. “Ayo mahasiswa dan rakyat jangan hanya demo saja. Mari kita revolusi demi merah putih. Saya siap menjadi martir. Mari perang lawan korupsi,” kata Arifin lagi dengan nada tinggi.
Menurut Arifin yang mengaku dirinya aktivis Anti Korupsi Independen tindakan, aksi yang dilakukan dengan merantai kaki dan menyilet dahinya yakni sebagai bentuk terbelenggunya KPK dan darah yang mengalir di wajahnya melambangkan merah putih.
“Rantai itu sebagai bentuk terbelenggunya kpk dan darah yang mengalir di muka melambangkan merah putih,” ujar Arifin dengan darah diwajahnya didepan Gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/09/11).
Aksi nekatnya yang dilakukan sebagai bentuk kekecewaan kepada lembaga anti korupsi yang dinilainya tak berani menangkap para pejabat politik dari partai berkuasa.
“Ini bentuk kekecewaan saya terhadap pemimpin negara yang sudah menzolimi rakyatnya. Ini juga sebagai bentuk kekecewaan saya yang teramat dalam terhadap kinerja KPk yang tidak tegas dalam menindak korupsi di Negara ini”, teriak Arifin di depan wartawan.
Dalam orasinya didepan wartawan yang sedang menunggu Angelina Sondakh, Arifin juga mengajak semua elemen masyarakat indonesia untuk melakukan revolusi terhadap bangsa yang sudah semakin terpuruk ini. “Semua elemen masyarakat harus mengadakan revolusi total terhadap sistem negara ini yang semakin hari semakin terpuruk. Dan tidak hanya ngomong, berteriak didepan KPK dan DPR saja tepai berani tidak melakukan Revolusi,” papar Arifin.
Selain itu ia juga menyebut Istri Wakil Wali Kota Yogyakarta yang telah melakukan korupsi senilai Rp 300 miliar lebih dan membawa sejumlah bukti, bahkan pihaknya sudah mengajukan ke KPK. “Kasus Yogya seorang istri Wakil Wali Kota Yogyakarta telah menjual negara senilai Rp300 lebih. Ini sudah saya ajukan ke KPK. Tolong memberantas korupsi jangan melakukan demo di depan gedung kpk tapi dengan darah,” tandasnya.
Aksi Arifin melunak setelah aparat dan wartawan membujuknya supaya menghentikan. Satpam pun melepaskan rantai dan membawanya ke dalam gedung KPK untuk mengobati luka di sekujur wajahnya. “Kalau usus saya harus dibredel. Saya siap demi pemberantasan korupsi,” kata Arifin seraya dibawa masuk ke gedung KPK oleh aparat keamanan. [KbrNet/Kedai/lensa]

Kamis, 16 Mei 2013

bagaimana dengan hukum perdata yang sudah berlaku di indonesia?



bagaimana dengan hukum perdata yang sudah berlaku di indonesia?


1. Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

 Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

2. Sejarah Singkat Hukum Perdata

 Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

3. Pengertian & Keadaan Hukum di Indonesia

 Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur antara perorangan dalam masyarakat. Hukum Perdata dalam arti luas meliputi semua Hukum Privat Materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana
 Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
 * Faktor Ethnis, disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
 * Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
 - Golongan Eropa dan yang dipersamakan.
 - Golongan Bumi Putera ( pribumi / Bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
 - Golongan Timur Asing ( Bangsa Cina, India, Arab )

4. Sistematika Hukum Perdata di Indonesia

 Sistematika Hukum Perdata di Indonesia ada 2 pendapat.

 Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:

 Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.

 Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.

 Buku III : Berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

 Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

 Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:

 I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)

 Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

 II. Hukum Kekeluargaan

 Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
 - Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.

 III. Hukum Kekayaan

 Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.

 IV. Hukum Warisan

 Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

apa itu kekayaan yang intelek




Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebagainya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

2. Perinsip-perinsip hak kekayaan intelektual

Prinsip – prinsip Hak Kekayaan Intelektual :

1. Prinsip Ekonomi.

Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.

2. Prinsip Keadilan.

Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.

3. Prinsip Kebudayaan.

Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia

4. Prinsip Sosial.

Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.


C.      KLASIFIKASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right).

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.

Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi

1. Paten

2. Merek

3. Varietas tanaman

4. Rahasia dagang

5. Desain industry

6. Desain tata letak sirkuit terpadu


D.      DASAR HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)

· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)

· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

E.       HAK CIPTA

PENGERTIAN

Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)

Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.


Dasar Hukum HAK CIPTA :

· UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

· UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)

· UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)

· UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

F.       HAK PATEN

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:

· Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).

· Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

· Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).

· Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

1.       proses;

2.       hasil produksi;

3.       penyempurnaan dan pengembangan proses;

4.       penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi

Dasar Hukum HAK PATEN :

· UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)

· UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)

· UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

G.      HAK MERK

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).


Istilah – Istilah Merk :

· Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

· Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

· Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

· Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Dasar Hukum HAK MERK :

· UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)

· UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)

· UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

H.      DESAIN INDUSTRI

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

I.         RAHASIA DAGANG

Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :


Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Jumat, 10 Mei 2013

wanita pertama yang dihukum mati karena korupsi


Inilah contoh wanita pertama yang dihukum mati di cina pada tahun 1980, namanya Wang Shouxin Kejahatannya adalah penggelapan dan korupsi, Cina memang negara komunis tapi hukum memang dijalankan dengan sebenarnya. Korupsi termasuk masalah berat dicina sama beratnya dengan kriminal, untuk itu orang dicina berpikir dua kali untuk melakukan korupsi, hukum tidak memandang jenis kelamin walau soal kelamin,  pelaku kejahatan pria atau wanita sama saja dimata hukum, salah adalah salah tidak ada salah dibenarkan dan mencari alesan biar kelihatan benar.

Beda dengan disini korupsi cuma kurungan badan dan itupun masih bisa nego apalagi dan mencari alibi biar
ringan dan tidak lama masa hukumannya, sakit adalah senjata ampuh para pelaku dan terdakwa korupsi yang pada dasarnya mencari cela dan kesempatan untuk banyak hal mulai dari nego hukuman, menyusun strategi agar mudah dipersidangan dan mencari cela dan kelemahan tuntutan hukuman.

Yang agak meragukan antara hakim, jaksa penuntut dan pembela terdakwa dalam memutuskan sebuah perkara. Penuntut dan pembela cuma musuh diruang sidang, begitu juga hakim cuma "wasit" diruang sidang yang menonton dan mendengar adu argumen antara penuntut dan pembela, saat diluar sidang semua kadang bisa minum copy bareng. Tapi toh tidak semua begitu.

Rakyat ini juga sudah pinter soal hukum, jadi sudah bosen ngeliat perkara yang diributkan apalagi korupsi.
Entah siapa saja aktornya pria atau wanita, lha wong akhirnya putusan hukumannya sama saja. Makanya banyak pelaku korupsi tidak pernah takut dinegeri ini, masih bisa cengengesan dan tersenyum layaknya selebritis, menangis saat sidang cuma air mata buaya dan sakit dipenjara adalah jalan lain males tinggal dipenjara. Klo duitnya tebel bisa pesen kamar tahanan yang VIP, enak tidak jadi aktor dan artis korupsi? Harusnya dicontoh hukuman mati dicina terhadap pelaku korupsi, contohlah hukuman mati terhadap wanita Wang Shouxin

Pejabat Negara dan Pejabat Partai adalah dua hal yang berbeda.

 
pasal 5 uu no 20 th 2001 tentang tipikor :
memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara
dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu DALAM JABATANNYA, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan DALAM JABATANNYA. pasal 12 uu no 20 th 2001 tentang tipikor:
pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu DALAM JABATANNYA, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Anggota DPR RI yang tidak membidangi kementrian terkait tentu tidak bisa disebut mempunyai wewenang /pengaruh terhadap menteri tersebut. Jika yang dimaksud adalah jabatan partai, tentu kedudukannya bukan sebagai pejabat negara melainkan pejabat partai. jadi, LOGIKA HUKUM seperti apa yang benar menurut undang-undang dasar?

Di Indonesia Napi Koruptor Bebas Shopping ke Mall


Enak benar para napi koruptor bisa bebas berkeliaran ke mall, shopping, dan pulang ke rumah. Itulah hasil observasi KPK yang diris media hari ini. Ditemukan bahwa para napi koruptor bisa jalan-jalan ke mall dan pulang ke rumah tanpa beban. Uniknya lagi, terhadap temuan KPK ini, Kemenkumham tidak bisa berbuat apa-apa.
Rupanya para koruptor memang masih tetap kaya ketika tidak dikenakan pasal pencucian uang. Buktinya, meski di dalam penjara, uang hasil korupsi malah lebih berkuasa terhadap para sipir. Mengapa mereka bisa keluar dengan bebas, jika para sipir tidak membiarkannya? Pembiaran ini hanya mungkin jika mulut para sipir lapas disumbat dengan segepok uang oleh napi koruptor.
Inilah yang membuat koruptor makin “angkat ekor,” tetap menunjukkan tajinya meski telah di-bui-kan KPK. Bagi mereka bui hanyalah penginapan sementara untuk menikmati hasil korupsi. Buktinya, mereka masih suka shoping ke mall.
Fenomena ini menjadi pelajaran bagi KPK, semua koruptor yang sedang diproses dan akan ditangkap harus dijerat dengan pasal pencucian uang. Mereka harus dimiskinkan sampai tulang biar tidak bisa ngelunjak ketika sudah berada di dalam penjara.
Untuk para sipir yang mudah disuap oleh para napi koruptor, sebaiknya dirumahkan saja. Mereka ternyata lebih setia kepada koruptor yang membayar daripada kepada negara yang menggaji mereka melalui pajak rakyat.
Semuanya ini mau mengatakan memang enak jadi koruptor di Indonesia. Mereka tetap kaya meski dipenjara. Mereka tetap menikmati kehidupan yang layak sebagai manusia bebas meski resmi jadi narapida. Berharap penjara membuat mereka malu dan bertobat? Hahahahahaha…..jangan terlalu banyak berharap!
Lalu apakah KPK akan bubar minimal nganggur di Indonesia? Bakalan tidak. KPK akan selalu mempunyai pekerjaan. Negeri ini memang negeri yang menyuburkan benih-benih koruptor. KPK akan tetap dapat job, ketika hukuman untuk para koruptor tidak punya efek jera sama sekali bagi calon-calon koruptor.

Ketua KPK vs Ditjen Lapas : Koruptor Selalu Pulang Rumah..?


Ketua KPK Abraham Samad dalam suatu kesempatan mengungkapkan bahwa para koruptor yang dimasukan ke LP tidak pernah tidur di LP kalau malam hari,artinya para koruptor tersebut kabur pada malam hari untuk menikmati tidur di rumahnya atau dimana saja yang mereka kehendaki. Ditjen LAPAS pun secara cepat membantah pernyataan tersebut ; Tetapi masyarakat sudah terlanjur lebih percaya dengan pernyataan ketua KPK tersebut,kenapa…?
Cerita ketua KPK tersebut sebenarnya bukan cerita baru,sudah banyak cerita itu beredar dari mulut ke mulut ; Bahkan berita di media dari yang investigatif maupun yang terang-terangan memergoki narapidana kasus korupsi sedang berada diluar LP sudah seringkali diceritakan. Entah karena sudah tidak tahu malu atau memang sistem pengawasan dan kinerja Depkumham yang amburadul membuat berita itu cuman dianggap angin lalu saja. Sidak wamen kumham Denny Indrayana ke LP yang beberapa kali dilakukan lebih dianggap sebagai pencitraan belaka,sebab sampai sekarang tidak ada bedanya. Masak mengatur dan meningkatkan kinerja aparat LP saja tidak becus…?
Mungkin Menkumham dan wamen-nya perlu belajar kepada Jokowi dan Ahok dalam mengatur kinerja aparat dibawahnya. Lelang jabatan kepala LP dan jabatan-2 strategis di jajarannya barangkali perlu dilakukan. Sebab kalau hanya mencopot dan mengganti “bila ketahuan” maka itu sama artinya menyembunyikan “borok” atau luka yang sudah membusuk dengan perban saja. Semakin lama akan semakin busuk dan baunya keluar walau perbannya sudah diganti…!
Seorang teman juga pernah menceritakan kondisi LP waktu dirinya berada di penjara karena sebuah kasus hukum yang menjeratnya. Selain harus menghadapi para penghuni narapidana yang menjadi “jagoan” di LP,dirinya juga harus menghadapi “siksaan” dari para sipir yang menjadi “boss” dari “kepala jagoan” yang juga merupakan penghuni LP alias narapidana yang dianggap jagoan dari yang lain. Laporan atas perlakuan jagoan narapidana seringkali berujung siksaan,bukan respon yang baik atau melakukan tindakan pencegahan. Para sipir membuat LP sebagai “perusahaan pribadi” bukan sesuatu yang perlu dirahasiakan lagi,cerita itu juga bukan cerita baru….!
Kalau mentalitas kepala LP dan para sipirnya sudah seperti birokrat yang ada di Kelurahan,Kecamatan dan Pemkot DKI dulu era Gubernur-2 sebelum Jokowi-Ahok,maka mau tidak mau perombakan total harus dilakukan oleh Menkumham dan wamen. Percuma saja mereka melakukan sidak tanpa pembenahan total. Itu sama dengan Jokowi bila sering “blusukan” tapi “no action” ….(tetapi untungnya Jokowi punya partner Ahok yang “jago” dalam menindak-lanjuti “blusukan” Jokowi).
Ketua KPK bicara bukan cari sensasi,tetapi begitulah kenyataan yang terjadi. Ditjen Lapas seperti birokrat era Orba dulu,kalau diberi kritikan dan masukan yang kurang enak langsung bereaksi negatip. Menkumham dan wamen seharusnya langsung “curiga” ke Ditjen Lapas,kenapa bereaksi begitu negatip…? Padahal mereka sendiri sudah menyaksikan kondisi LP yang memang amburadul dan koruptor yang bisa lolos keluar dari LP dengan alasan-2 khusus. Jangan cuman Moh.Nazaruddin yang disorot terus,cobalah lihat koruptor Gayus Tambunan yang juga diberitakan berbuat seperti apa yang disampaikan oleh Ketua KPK. Itu baru yang kelihatan (karena tokohnya top banget)….!
Masyarakat sebenarnya menginginkan para koruptor ditembak mati saja,tetapi karena pro-kontra tentang hukuman tersebut,maka malah jadi polemik berkepanjangan dan tentu saja koruptor juga mati-matian menentangnya (kalau perlu kasih duit yang banyak ke pengacara dan aktivis hukum supaya menentang hukuman mati itu); Nah,kalau sudah begini,sebaiknya Menkumham dan wamen siapkan saja LP khusus koruptor,seperti LP khusus narapidana narkoba. Sebab kejahatan korupsi sudah dinilai sama dengan kejahatan narkoba,sebaiknya ada LP khusus koruptor yang perlu diawasi 24 jam supaya mereka tidak bisa kabur seenaknya karena masih banyak duit.
Walau ada LP khusus (seperti LP untuk narapidana kejahatan narkoba),tetap bagaimanapun reformasi birokrasi di Depkumham,khususnya di direktorat Lapas perlu dilakukan secara total. Berita tentang perdagangan narkoba masih bisa dilakukan di LP walau “boss” nya dijaga di LP khusus narapidana narkoba membuktikan bahwa sebaik apapun sistem atau ide LP khusus,tetapi kalau mentalitas sipir dan kepala LP serta jajaran di direktorat Lapas seperti sekarang ini,maka isu keluar-masuk LP bagi narapidana korupsi,dll tetap saja akan masih terjadi….!
Ditunggu komentarnya Menkumham dan wamen untuk pernyataan Ketua KPK….!

Napi Korupsi, Bermalam Dipangkuan Isteri



Pernyataan Ketua KPK soal Napi Korupsi tidak tidur di LP itu sebenarnya bukanlah merupakan sesuatu yang luar biasa. Tanpa pernyataan Samad, publik juga sudah mahfum bahwa ada sebagian narapidana yang semestinya meringkuk dibalik terali besi menjalani hukumannya sebagai seorang warga binaan tetapi bebas melenggang kangkung keluar gerbang penjara, setidak-tidaknya hal ini pernah terjadi pada kasus Gayus  nonton pertandingan Tenis  ke Bali.
Kejadian seperti ini seakan menjadi gambaran betapa carut marutnya penegakan hukum dinegeri ini. LP yang seyogyanya menjadi gerbang terakhir dari sebuah proses hukum yang panjang, tempat dimana seorang terpidana menjalani hukuman dan dibina oleh negara agar menjadi Insan Indonesia yang taat hukum berbalik melakukan perbuatan melanggar hukum, yakni melepaskan seorang napi keluar tanpa alasan hukum yang kuat.
Dalih dan alasan Napi keluar dari LP, seperti misalnya untuk berobat, membezuk anak yang lagi sakit, atau mengurus pernikahan anak tidak bisa dijadikan dasar pembenaran untuk membebaskan Napi tidur diluar LP. Apapun alasannya Napi yang keluar atas izin petugas LP harus kembali bermalam di LP, bukan keluar sore kembali menjelang  subuh sebagaimana yang diungkapkan oleh Samad tersebut.
Hampir bisa dipastikan bahwa Napi yang bermalam diluar LP itu adalah dari kalangan Napi yang berkantong tebal, karena tanpa uang yang banyak tentu akan sulit mempengaruhi para petugas LP.  Dengan segepuk uang yang dimilikinya, mereka bisa membayar aparat penegak hukum yang rakus.
Kenyataan ini seakan mengajarkan kepada para penegak hukum agar kedepannya para tersangka pidana korupsi tidak hanya dijerat dengan UU Anti Korupsi, tetapi juga dihukum dengan menggunakan UU Pencucuian Uang, sehingga seorang terpidana yang menumpuk kekayaannya dari hasil korupsi bisa dimiskinkan dan tidak lagi memiliki kemampuan lagi untuk menyuap aparat.
Kemenkumham selaku pihak yang membawahi LP, selayaknya mengambil sikap tegas dan melakukan pengawasan seketat mungkin terhadap jajarannya,  sehingga tidak ada celah dan peluang bagi petugas LP untuk melakukan penyimpangan seperti itu.  Jangan dipandang pernyataan ketua KPK itu sebagai tudingan, tapi anggaplah itu sebagai sebuah informasi.
Sebagai sebuah informasi dari sesama penegak hukum selayaknya Wamenkum dan Ham langsung mengambil sikap dengan berbagai cara untuk menertibkan aparat dibawahnya, bukan malah sebaliknya mempertanyakan data lengkap tentang nama napi dan LP kepada ketua KPK.
Meminta Samad untuk menyebutkan nama Napi dan LP yang melepaskannya hanyalah sebuah pekerjaan sia-sia, perbuatan Napi meninggalkan LP itu sangat sulit dibuktikan  jika tidak tertangkap tangan, jadi jika Wamenkumham ingin bukti, silakan lakukan upaya – upaya kearah itu, bukan dengan cara meminta data kepada Samad.
Untuk itu, publik sekarang menunggu upaya dan langkah kongkrit dari kemenkumham dalam menertibkan jajaran dan aparat dibawahnya, semoga saja kedepannya tidak adalagi seorang terpidana yang semestinya meringkuk dibalik terali besi yang pergi sore pulang pagi ke LP,  tidur nyenyak dalam pelukan isterinya sambil menikmati kekayaan  hasil korupsinya.

BEDANYA AA GYM SAMA EYANG SUBUR




Mengapa poligami 8 istri oleh eyang Subur tidak dipermasalahkan aktivis Femenis, Liberal dan HAM bahkan media satuju dengan berita-berita positifnya poligami tersebut? Dan poligami 2 istri oleh aa Gym menjadi bulan-bulanan media?

Perlu diketahui dalam syariat Islam batas maksimal poligami adalah 4 istri tapi Eyang mengawini 8 sekaligus bahkan bisa lebih?

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (QS An-Nisaa`/4:3)

Dalam kitab Ibn al-Atsir, sikap beristeri lebih dari satu wanita yang dilakukannya adalah upaya transformasi social. Mekanisme beristeri lebih dari satu wanita yang diterapkan Nabi adalah strategi untuk meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.

Sebaliknya, Nabi membatasi praktik poligami, mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil dalam beristeri lebih dari satu wanita.

Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat. Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali

Maka jawabannya adalah Para aktivis HAM dan Feminis, kaum liberal dan penegak HAM barat adalah kaki tangan barat dengan pendidikan dan biaya yang benyak Hanya untuk menyerang siapapun penegak syariat termasuk dalam masalah poligami. Jika praktek poligami itu bertentangan dengan syariat maka mereka akan dukung.

Demikian penjelasan Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, Fahmi Salim peraih master Ilmu tafsir dari Universitas Al Azhar, Kairo Mesir kepada itoday, Rabu (08/05).


Selasa, 07 Mei 2013

Macam - macam hukum


Menurut bentuknya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Tertulis, adalah hukum yang dituliskan atau dicantumkan dalam perundang-undangan. COntoh : hukum pidana dituliskan pada KUHPidana, hukum perdata dicantumkan pada KUHPerdata.

2. Hukum Tidak Tertulis, adalah hukum yang tidak dituliskan atau tidak dicantumkan dalam perundang-undangan. Contoh : hukum adat tidak dituliskan atau tidak dicantumkan pada perundang-undangan tetapi dipatuhi oleh daerah tertentu.

Hukum tertulis sendiri masih dibagi menjadi dua, yakni hukum tertulis yang dikodifikasikan dan yang tidak dikodifikasikan. Dikodifikasikan artinya hukum tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan. Indonesia menganut hukum tertulis yang dikodifikasi. Kelebihannya adalah adanya kepastian hukum dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum. Kekurangannya adalah hukum tersebut bila dikonotasikan bergeraknya lambat atau tidak dapat mengikuti hal-hal yang terus bergerak maju.


Menurut sifatnya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum yang mengatur, yakni hukum yang dapat diabaikan bila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
2. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan apapun memiliki paksaan yang tegas.


Menurut sumbernya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Undang-Undang, yakni hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Kebiasaan (adat), yakni hukum yang ada di dalam peraturan-peraturan adat.
3. Hukum Jurisprudensi, yakni hukum yang terbentuk karena keputusan hakim di masa yang lampau dalam perkara yang sama.
4. Hukum Traktat, yakni hukum yang terbentuk karena adanya perjanjian antara negara yang terlibat di dalamnya.


Menurut tempat berlakunyanya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2. HUkum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara.
3. Hukum Asing adalah hukum yang berlaku di negara asing.


Menurut isinya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Privat (Hukum Sipil), adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan dan orang yang lain. Dapat dikatakan hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan warganegara. Contoh : Hukum Perdata dan Hukum Dagang. Tetap dalam arti sempit hukum sipil disebut juga hukum perdata.
2. Hukum Negara (Hukum Publik) dibedakan menjadi hukum pidana, tata negara dan administrasi negara.
a. Hukum Pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan negara
b. Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara warganegara dengan alat perlengkapan negara.
c. Hukum Administrasi Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antar alat perlengkapan negara, hubungan pemerintah pusat dengan daerah.


Menurut cara mempertahankannya, hukum itu dibagi menjadi :
1. Hukum Materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contoh Hukum Pidana, Hukum Perdata. Yang dimaksudkan adalah Hukum Pidana Materiil dan Hukum Perdata Materiil.
2. Hukum Formil, yaitu hukum yang mengatur cara-cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil. Contoh Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

Penafsiran Hukum

Oleh karena hukum di Indonesia menganut pada hukum tertulis yang dikodifikasi, maka hukum menjadi bersifat statis, yakni sulit diubah. Selengkapnya tentang kodifikasi hukum.

Adapun yang berkewajiban melaksanakan kodifikasi hukum adalah hakim, sebab ia merupakan pemberi keputusan di tengah masyarakat. Agar hukum dapat bersifat dinamis dan mempunyai keluwesan, maka dalam memberi putusan hakim harus mempertimbangkan sumber-sumber hukum yang berlaku. Dan pendapat hakim sendiri dalam menafsirkan hukum juga ikut menentukan.

Berikut beberapa macam penafsiran hukum.
1. Penafsiran tata bahasa,
yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada arti kata-kata dalam kalimat-kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan.
2. Penafsiran autentik,
yaitu penafsiran oleh undang-undang, dimana undang-undang sudah mempunyai pengertian tentang suatu kata.
3. Penafsiran historis,
yaitu cara penafsiran yang berdasarkan pada sejarah terjadinya hukum tersebut dan atau maksud pemberntuk undang-undang pada waktu membuat hukum tersebut.
4. Penafsiran sistematis,
yaitu cara penafsiran berdasarkan susunan pasal yang berhubungan dengan pasal-pasal lainnya.
5. Penafsiran nasional,
yaitu cara penafsiran dengan menyelidiki sesuai atau tidak sistem hukum yang berlaku.
6. Penafsiran teleologis,
yaitu cara penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang tersebut,
7. Penafsiran ekstensif,
yaitu cara penafsiran dengan memperluas arti dari suatu kata-kata dalam undang-undang.
8. Penafsiran restriktif,
yaitu cara penafsiran dengan mempersempit arti dari kata-kata dalam suatu undang-undang..
9. Penafsiran analogis,
yaitu cara penafsiran dengan memberi perumpamaan pada kata-kata sesuai dengan azas hukumnya.
10. Penafsiran peringkaran,
yaitu cara penafsiran berdasarkan pada perlawanan pengertian antara permasalahan yang dihadapi dengan permasalahan yang telah diatur dalam undang-undang.

Dengan adanya penafsiran hukum, maka hukum bersifat dinamis yakni mengikuti perkembangan zaman, bergerak, dan mempunyai keluwesan.

HUBUNGAN HUKUM ANTARA BURUH, BOS & PEMIMPIN

 BEDANYA LEADER & BOSS



1.Seorang BOS menciptakan rasa takut dalam diri anak buahnya
Seorang PEMIMPIN membangun kepercayaan

2. Seorang BOS mengatakan "saya".
Seorang PEMIMPIN mengatakan "kita"

3. Seorang BOS tahu bagaimana pekerjaan harus dilakukan.
Seorang PEMIMPIN tahu bagaimana suatu karier harus ditempa

4. Seorang BOS mengandalkan kekuasaan.
Seorang PEMIMPIN mengandalkan kerjasama.

5. Seorang BOS menyetir
Seorang PEMIMPIN memimpin

6. Seorang BOS menyalahkan
Seorang PEMIMPIN menyelesaikan masalah dan memperbaiki kesalahan

7. Seorang BOS menguasai 10% tenaga kerja bermasalah.
Seorang PEMIMPIN menguasai 90% tenaga kerja yang kooperatif.

8. Seorang BOS menyebabkan dendam bertumbuh.
Seorang PEMIMPIN memupuk antusiasme yang bertumbuh

9. Seorang BOS menyebabkan pekerjaan menjemukan
Seorang PEMIMPIN menyebabkan pekerjaan menyenangkan/menarik

10. Seorang BOS melihat masalah sebagai musibah yang akan menghancurkan perusahaan
Seorang PEMIMPIN melihat masalah sebagai kesempatan yang dapat diatasi staff yang bersatu padu, dan berubah menjadi pertumbuhan.

11. INGAT. SEORANG BOS BERKATA, "PERGI!"
SEORANG PEMIMPIN BERKATA, "AYO PERGI"



Senin, 06 Mei 2013

Wilayah bebas becak


Di Jakarta terdapat Wilayah-Wilayah yang rada-rada aneh. Sebagai contoh ada di Jalan Thamrin. Di jalan itu ada plang yang bertuliskan “Wilayah Wajib Tertib Lalu-lintas”. Ini terlihat sebagai usaha menegakkan disiplin berlalu lintas, bahwa di Wilayah ini anda wajib mematuhi peraturan lalu-lintas. Lalu mengapa ini menjadi aneh?. Disiplin berlalu lintas itu seharusnya berlaku di setiap jengkal wilayah di tanah air, di semua jalan raya di Indonesia, dan pada diri setiap orang Indonesia. Tetapi “Wilayah Wajib Tertib Lalu-lintas” menunjukkan bahwa ada Wilayah lain yang tidak perlu tertib berlalu lintas. Di luar “Wilayah Wajib Tertib Lalu-lintas” berarti kita tidak wajib mematuhi aturan dan displin berlalu-lintas. Apakah hal ini tidak aneh?. Lalu “Wilayah Bebas Becak”. yang aneh di sini bukan Wilayahnya, tetapi bahasanya yang dapat bermakna ambigu. Kita tahu maksud dari “wilayah bebas becak” adalah bahwa di Wilayah itu tidak boleh ada becak beroperasi, maka agar maknanya lebih dan lebih pasti harusnya ditulis menjadi “Wilayah bebas dari becak”. Sampai di sini juga masih ada kebingungan. Kalau di “Wilayah bebas dari becak” masih ada becak tersimpan di gudang orang apakah tidak boleh?, tentu tidak bisa dilarang dong. Maka harus diperjelas lagi menjadi “Wilayah becak tidak boleh beroperasi”. Maksudnya menjadi sangat jelas dan bermakna tunggal. Apakah “Wilayah bebas Rokok” juga ambigu?. menurut saya memang ambigu, walaupun kita tahu maksudnya adalah “Wilayah bebas dari asap rokok”, tetapi bisa juga orang memaknai menjadi “Wilayah bebas merokok”. Mungkin itulah sebabnya di “Wilayah bebas rokok” tetap banyak orang merokok. Kemudian apakah di “Wilayah bebas dari asap rokok” orang tidak boleh merokok?. Boleh-boleh saja asalkan tidak ada asapnya, jadi orang yang merokok di Wilayah ini harus menyedot semua asap rokok ke paru-parunya, menahan semuanya sampai habis berdifusi ke paru-paru, tidak boleh ada yang dilepaskan mencemari udara. Semua ini bermula dari arti kata “bebas” itu sendiri. Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “bebas” memunyai arti : ‘1. lepas, merdeka; 2. tidak terganggu; 3. tidak terkungkung; 4. (ter)lepas; 5. tidak terlarang. Maka “Wilayah Bebas Becak” menjadi dapat memiliki maksud “Wilayah tidak terlarang becak” maka di wilayah itu becak bebas beroperasi. “Wilayah bebas rokok” dapat memiliki makna “tidak terlarang rokok”, maka di wilayah itu bebas untuk merokok. Jadi seharusnya yang ditulis adalah “Wilayah becak tidak boleh beroperasi” dan “Wilayah tidak boleh merokok”. Kalau yang ini, Kepala Badan pendidikan dan Pelatihan Keuangan Mardiasmo, menteri Hukum dan Hak asasi Manusia Amir Syamsudin, dan ketua KPK Abraham Samad menandatangani nota kesepahaman penetapan “Wilayah Bebas Korupsi” di Gedung Kemhuk dan HAM, Jakarta, senin 9 Januari 2012. “Wilayah Bebas Korupsi” memunyai keanehan dari dua sisi. Pertama dari sisi “wilayah” dan kedua dari sisi makna kata “bebas korupsi”. Kita tahu maksud dari “Wilayah Bebas Korupsi” adalah tidak boleh korupsi di wilayah yang dimaksud. Berarti di luar “Wilayah Bebas Korupsi” maka korupsi dapat dilakukan. Pada hal seharusnya di manapun di wilayah Indonesia ini, dari Sabang – Merauke, tidak boleh ada korupsi. Tetapi “bebas Korupsi” juga dapat dimaknai lain, menjadi “tidak terlarang korupsi”. Sebentar lagi Jakarta mungkin akan memunyai “Wilayah Bebas PSK”. PSK = pekerja Seks Komersial. Apa artinya

Selasa, 30 April 2013

Hak Istri Atas Gaji Suami






1.    Perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”), Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Di dalam Pasal 30 UUP yang mengatur tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri, disebutkan bahwa “…Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat…”. Kemudian, Pasal 34 ayat (1) UUP mengatur bahwa “…Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya…”

Jadi, suami wajib memberikan segala sesuatu termasuk nafkah bagi istrinya untuk hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami, namun apabila si istri meninggalkan suami tanpa ada berita/pemberitahuan apapun kepada suami, maka suami atau istri telah melalaikan kewajibannya masing-masing, dan si suami atau istri dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Pasal 34 ayat (3) UUP mengatur bahwa ”…Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan…”.

2.  Selama suami istri masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah, dan belum adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan perkawinan suami istri putus karena perceraian, maka suami wajib memberikan segala seuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 34 ayat (1) UUP.

3.   Apabila di kemudian hari si istri meminta cerai, maka permintaan cerai si istri harus melalui Pengadilan (Pengadilan Agama bagi yang muslim, dan Pengadilan Negeri untuk non-muslim) dengan mengajukan Gugatan cerai kepada si suami. Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP No. 9 Tahun 1975”) menyebutkan:

Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan :

a    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ;
b.     Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya ;
c.     Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung ;
d.     Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain ;
e.     Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri ;
f.      Antara suami dan istri terus-menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Jadi, alasan istri untuk meminta cerai harus memenuhi salah satu dari alasan-alasan perceraian yang telah dikemukakan di atas, itulah alasan-alasan untuk mengajukan perceraian di Pengadilan. Ketentuan Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975, menyebutkan “…Perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang Pengadilan…”

4.        Apabila si istri tidak pulang kepada suami atau pergi tanpa pemberitahuan kepada suami, maka secara hukum si suami berhak mengajukan gugatan perceraian kepada istri dengan alasan-alasan perceraian yang diatur di dalam Pasal 19 hruf b PP No. 9 Tahun 1975 yang berbunyi “…Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya…”

Sehingga apabila si istri pergi meninggalkan suami selama 2 (dua) tahun berturut-turut, maka alasan inilah yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan.

Ketentuan Pasal 3 UUP menyebutkan;
(1)     Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2)     Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Jadi, apabila suami ingin menikah lagi, maka si suami terlebih dahulu harus meminta izin kepada pihak-pihak yang bersangkutan dalam hal ini istri, sebelum Pengadilan memberikan izin untuk menikah lagi pada si suami, tanpa izin dari pihak istri dan pihak-pihak yang bersangkutan, Pengadilan tidak memberikan izin kepada suami untuk menikah lagi.

5.        Mengenai perolehan harta benda benda di dalam Perkawinan diatur di dalam Pasal 35 UUP yang menyebutkan:
(1)     Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.
(2)     Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

Sehingga apabila harta tersebut masih merupakan kredit dari bank, dan diperoleh selama perkawinan, maka tetap harta tersebut harta milik bersama (suami istri) dan apabila terjadi perceraian, maka segala hutang atas harta bersama tersebut, menjadi tanggung jawab suami dan istri tersebut.

6.        Selama harta tersebut diperoleh dalam perkawinan, maka suami istri tersebut berhak atas harta tersebut walaupun si istri tidak bekerja, serta rumah dan mobil atas nama si istri, dan apabila terjadi perceraian, maka harta yang diperoleh selama perkawinan akan dibagi berdasarkan undang-undang dan putusan pengadilan.

Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat membantu permasalahan Anda. Terima kasih.

Dasar hukum:


SUMBER HUKUMONLINE